Dalam perjalanannya, proses terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri laksana sebuah proses metamorfosis. Berubah dari masa ke masa menuju penyempurnaan. Sejarah mencatat, beberapa kali terjadi perubahan nama dan struktur organisasi untuk mengakomodasi tuntutan peran birokrat akibat dinamisnya kehidupan masyarakat.
Catatan berawal ketika dibentuk "Kantor" dengan dasar Surat Keptusan Walikota No. 44 tahun 2001 tentang Kantor Pelayanan Perizinan (masih dalam taraf uji coba). Baru dilegalkan setelah terbitnya Peraturan Daerah No. 1 tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Kota Kediri. Seiring ditetapkannya PP No. 8 tahun 2003 tentang Perampingan Jumlah Dinas, Badan dan Kantor, maka status Kantor Pelayanan Perizinan berubah menjadi "Unit" dengan keluarnya SK Walikota No. 23 tahun 2003 sebagai pengganti SK Walikota No. 1 tahun 2002.
Selanjutnya terjadi lagi perubahan, dengan terbitnya Perda No. 7 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Kota Kediri Serta dikuatkan melalui Peraturan Daerah Kota Kediri No. 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri, maka status "Unit" diubah kembali menjadi "Kantor". Pada masa ini, terjadi pelimpahan kewenangan penuh dalam hal penandatanganan 28 izin dari 30 izin yang dilayani oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
Perubahan tidak berhenti disini. Dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan demi meningkatkan kualitas pelayanan serta menampung urusan penanaman modal, maka status kelembagaan Kantor Pelayanan Perizinan harus ditingkatkan menjadi Badan Penanaman Modal. Hal ini didasari oleh beberapa perubahan peraturan seperti halnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan berlandaskan hal-hal diatas, maka dibentuklah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri.
Sesuai Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPM melayani perizinan yang terbagi menjadi 17 sektor dan total 59 jenis perizinan.
Terakhir, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka terbitlah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri sehingga berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 111 Tahun 2021, pasal 2 (1), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang penanaman modal.
Tujuan dan Sasaran
Untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kota Kediri 2020 – 2024 (OPD) menetapkan Tujuan yang akan dicapat dalam 5 (lima) tahun ke depan DPMTSP menetapkan 1 (satu) Tujuan dan 2 (dua) sasaran untuk 5 (lima) tahun ke depan sebagai berikut :
Meningkatkan investasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri
Terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Berkualitas
Untuk mendukung pelayanan yang berkualitas 9 (Sembilan) unsur harus dipenuhi, 9 (Sembilan) unsur itu adalah : Kesesuaian persyaratan izin, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kewajaran tarif pelayanan, kesesuaian pelayanan dengan SOP (standart operasional prosedur) yang ada, kompetensi petugas layanan, keramahan layanan, kualitas sarana/prasaran dan kualitas penanganan pengaduan masyarakat.
Meningkatnya Realisasi investasi Daerah
Untuk mewujudkan Kota Kediri sebagai kota investasi, diperlukan adanya kebijakan daerah yang mendukung pertumbuhan penanaman modal. Kebijakan tersebut dapat diwujudkan dengan berbagai kemudahan dan insentif atas penanaman modal. Kebijakan penanaman modal harus didukung dengan kegiatan pengembangan potensi local. Potensi local diharapkan dapat menjadi kesinambungan mata rantai ekonomi bagi calon investor dalam melakukan kegiatan usahanya di Kota Kediri.
Deskripsi logo
Logo DPM melambangkan kesederajatan, rendah hati dan persaudaraan. Dengan warna ungu indigo yang melambangkan kekayaan, feminim dan profesional untuk menghadapi masa depan baru.
Tipografi
Menggunakan jenis font yang diadaptasi dari aksara jawa yang mewakili kekuatan dari visi DPMPTSP Kota Kediri. Dengan font yang simpel, modern, progresif dan fleksibel dan merupakan ilustrasi service, youth dan Profesional.
Element lain
Manifesti Tagline
Better Service for Better Future
Icon element